Dosen Hukum Keluarga UNUSIA Produktif Berkarya Terbitkan Buku Referensi Hukum Perdata Islam di Indonesia
Kolaborasi Dosen Hukum Keluarga UNUSIA Lahirkan Buku Referensi Hukum Perdata Islam di Indonesia
Jakarta, 10 Agustus 2026 — Semangat kolaborasi dan produktivitas akademik terus dikembangkan oleh dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Salah satu bentuk nyata dari ikhtiar tersebut diwujudkan melalui terbitnya sebuah buku referensi berjudul “Hukum Perdata Islam di Indonesia: Teori, Praktik Peradilan, dan Isu Kontemporer.”
Buku tersebut merupakan karya kolaboratif sejumlah dosen, yaitu Dr. Rina Septiani, M.A.Hk., Akhmad Fauzi, M.Ud., Milah Karmilah, M.H., Dr. Muhammad, M.H., Tazkiah Ashfia, M.H., dan Maisaroh Harahap, M.A.
Kehadiran buku ini menjadi bagian dari kontribusi akademik dosen Hukum Keluarga UNUSIA dalam memperkaya literatur di bidang hukum perdata Islam, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan teori, praktik peradilan, serta berbagai persoalan hukum Islam yang berkembang di tengah masyarakat.
Buku “Hukum Perdata Islam di Indonesia” tidak hanya menyajikan pembahasan konseptual, tetapi juga menghubungkan kajian hukum dengan praktik peradilan dan isu-isu kontemporer. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber referensi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, maupun masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia.
Karya kolaboratif ini sekaligus menunjukkan pentingnya budaya akademik yang dibangun melalui kerja sama antar-dosen. Kolaborasi dalam penulisan buku menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif keilmuan sekaligus memperkuat kontribusi Program Studi Hukum Keluarga Islam UNUSIA dalam pengembangan keilmuan hukum Islam.
Buku ini kini dapat diakses dan dibaca oleh sivitas akademika melalui Perpustakaan UNUSIA, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan kajian hukum perdata Islam.
Terbitnya buku tersebut menjadi langkah positif dalam membangun tradisi “dosen mengajar, meneliti, dan menulis” sekaligus memperkuat ekosistem literasi akademik di lingkungan Fakultas Hukum UNUSIA.
Karya dosen, tumbuh bersama institusi. Dari ruang akademik, lahir kontribusi untuk pengembangan ilmu dan masyarakat.





