Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembaruan kurikulum tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan relevansi keilmuan dengan perkembangan zaman. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, alumni, hingga perwakilan pengguna lulusan.
FGD yang dilaksanakan di lingkungan kampus Unusia ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kurikulum yang telah berjalan sekaligus merumuskan pengembangan kurikulum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan masyarakat. Dalam diskusi tersebut, peserta memberikan berbagai masukan terkait penguatan kompetensi lulusan, integrasi keilmuan hukum keluarga Islam dengan perkembangan hukum nasional, serta penguatan keterampilan praktis bagi mahasiswa.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembaruan kurikulum merupakan langkah penting agar lulusan memiliki daya saing serta mampu menjawab tantangan di bidang hukum keluarga, baik di ranah akademik maupun praktik profesional. Selain itu, kurikulum juga diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan perkembangan teknologi dalam pembelajaran.
Melalui FGD ini, berbagai rekomendasi strategis berhasil dihimpun, di antaranya penguatan mata kuliah berbasis praktik, peningkatan kapasitas riset mahasiswa, serta pengembangan pembelajaran yang lebih kontekstual dengan isu-isu kontemporer seperti mediasi keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta dinamika hukum keluarga di era digital.
Hasil diskusi dari kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan dan penyempurnaan kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam Unusia tahun 2026. Dengan adanya pembaruan kurikulum tersebut, diharapkan lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam Unusia semakin kompeten, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.





