Langkah Akhir Menuju Gelar Sarjana Hukum 30 Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Ikuti Sidang Munaqosyah dan Sempro Periode Agustus 2026
Jakarta — Program Studi Ilmu Hukum UNUSIA kembali menggelar agenda akademik penting berupa Sidang Munaqosyah (Ujian Skripsi) dan Seminar Proposal (Sempro) periode Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung pada jUMAT, 07 A gustus 2026 ini diikuti oleh sebanyak 30 mahasiswa tingkat akhir yang siap mempertahankan hasil riset dan proposal penelitian ilmiah mereka di hadapan dewan penguji.
Pelaksanaan ujian ini menjadi salah satu penanda penting dalam perjalanan akademik mahasiswa sebelum resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.). Berbagai isu hukum krusial dan aktual diangkat oleh para peserta, mulai dari kajian hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hingga tantangan hukum digital dan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr Muhtar Said, M.H., menyampaikan apresiasi tingginya atas dedikasi para mahasiswa serta kesiapan para dosen penguji.
"Sidang Munaqosyah dan Seminar Proposal bukan sekadar formalitas kelulusan, melainkan wujud akuntabilitas ilmiah. Kami ingin memastikan bahwa setiap calon lulusan Prodi Ilmu Hukum tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu menganalisis masalah hukum secara kritis, objektif, dan beretika," ujar [Dr. Muhtar Said, M.H.].
Dari total 30 peserta, ujian terbagi ke dalam beberapa majelis sidang parallel yaitu , Hukum Perdata, HTN, Pidana , dan Hukum Bisnis. untuk menjaga kedalaman diskusi dan keabsahan evaluasi. Suasana akademis terasa hangat sekaligus mendalam saat para dosen penguji memberikan masukan, evaluasi, serta arahan metodologis demi menyempurnakan penelitian para mahasiswa.
Dengan terlaksananya rangkaian ujian ini, Prodi Ilmu Hukum UNUSIA berharap para mahasiswa yang menempuh sidang munaqosyah dapat segera menyelesaikan revisi dan bersiap menghadapi wisuda. Sementara bagi peserta seminar proposal, masukan dari para penguji diharapkan dapat menjadi pijakan solid dalam menyelesaikan riset akhir mereka dengan baik.





