Pemuda Kaum Betawi Silaturahim ke Ilmu Hukum Unusia Legal Opini tentang Lembaga Adat Jakarta Disiapkan
Sejumlah perwakilan Pemuda Kaum Betawi melakukan kunjungan silaturahim ke Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) untuk meminta dukungan akademik dalam penyusunan legal opini terkait keberadaan dan penguatan Lembaga Adat di Provinsi Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya kolaborasi antara masyarakat adat Betawi dengan kalangan akademisi dalam memperkuat landasan hukum bagi kelembagaan adat di ibu kota.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut, para pemuda Betawi menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya pengakuan, perlindungan, serta penguatan peran Lembaga Adat Betawi di Jakarta. Mereka berharap kajian akademik dari para dosen dan peneliti Ilmu Hukum Unusia dapat memberikan perspektif hukum yang komprehensif dan menjadi rujukan bagi berbagai pihak. (Senin, 10/03/2026)
Menanggapi permintaan tersebut, tim akademisi dari Ilmu Hukum Unusia kemudian menyusun sebuah legal opini yang membahas posisi dan urgensi Lembaga Adat Betawi dalam kerangka hukum nasional maupun kebijakan daerah di Provinsi Jakarta. Legal opini tersebut kini telah selesai disusun dan, insya Allah, diharapkan dapat diterima oleh berbagai pihak sebagai pandangan akademik yang objektif dan konstruktif.
Penyusunan legal opini ini juga sejalan dengan distingsi keilmuan Program Studi Ilmu Hukum Unusia yang menekankan pada perlindungan terhadap kelompok-kelompok masyarakat, termasuk kelompok masyarakat adat. Dalam perspektif akademik tersebut, masyarakat Betawi sebagai kelompok budaya asli Jakarta memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan penguatan kelembagaan adatnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kontribusi akademik dari Ilmu Hukum Unusia dapat membantu memperkuat posisi Lembaga Adat Betawi serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada pelestarian identitas budaya lokal di Provinsi Jakarta. Silaturahim antara pemuda Betawi dan kalangan akademisi ini juga diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam pengembangan kajian hukum yang berpihak pada masyarakat.





